Peserta BPJS Kesehatan bisa mendapatkan alat kesehatan yang biayanya akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan atau bisa dibilang bisa didapatkan secara gratis. Ada beberapa alat kesehatan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan seperti kacamata, alat bantu dengar, protesa gigi, protesa alat gerak tangan dan kaki palsu, korset tulang belakang, collar neck dan kruk.
Untuk bisa melakukan klaim alat kesehatan tersebut, peserta bisa mengajukannya dengan langkah-langkah berikut:
Dana subsidi yang digunakan untuk klaim berbagai alat Kesehatan dengan BPJS Kesehatan tentu saja berbeda-beda. Hal ini sudah ada dalam ketentuan Kementerian Kesehatan melalui Buku Panduan JKN-KIS di mana kisarannya yang akan diklaim, yaitu:
BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal Rp1.000.000
Nilai ganti maksimal Rp1.000.000 untuk gigi yang sama dan full protesa Tetapi, untuk masing-masing rahang akan mendapatkan nilai ganti maksimal Rp500.000.
Nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp2.500.000
Nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp350.000.
Alat bantu collar neck akan mendapatkan nilai ganti maksimal yang akan diberikan sebesar Rp150.000.
BPJS Kesehatan akan memberikan nilai ganti maksimal sebesar Rp 350.000 untuk alat kesehatan kruk.